Total Tayangan Halaman
Jumat, 10 Agustus 2012
Perdagangan Perempuan dan Anak (Trafiking) Menurut Aturan-Aturan Hukum Internasional
BAB 1
PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK (TRAFIKING)
MENURUT ATURAN-ATURAN HUKUM INTERNASIONAL
1.1 Latar Belakang
Perdagangan perempuan dan anak (trafiking) telah lama terjadi di
muka bumi ini dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat
dan martabat manusia. Ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia.
Di masa lalu, perdagangan anak dan perempuan hanya dipandang
sebagai pemindahan secara paksa ke luar negeri untuk tujuan prostitusi.
jumlah konvensi terdahulu mengenai perdagangan hanya memfokuskan
aspek ini. Namun seiring dengan perkembangan zaman, perdagangan
didefinisikan sebagai pemindahan, khususnya perempuan dan anak dengan
atau tanpa persetujuan orang yang bersangkutan di dalam suatu negara
atau ke luar negeri untuk semua perburuhan yang eksploitatif, tidak hanya
prostitusi.
Trafiking merupakan salah satu masalah yang perlu penanganan
mendesak seluruh komponen bangsa. Hal tersebut perlu, sebab erat terkait
dengan citra bangsa Indonesia di mata internasional. Apalagi, data
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menunjukkan bahwa Indonesia
berada di urutan ketiga sebagai pemasok perdagangan perempuan dan
anak. Suatu tantangan bagi Indonesia untuk menyelamatkan anak bangsa
dari keterpurukan.
Memang disadari bahwa penanganan trafiking tidaklah mudah,
karena kasus pengiriman manusia secara ilegal ke luar negeri sudah terjadi
sejak bertahun-tahun lamanya tanpa adanya suatu perubahan perbaikan.
Sebagaimana yang dilaporkan Pemerintahan Malaysia, bahwa 4.268 pekerja
seks berasal dari Indonesia. Demikian juga dengan wilayah perbatasan
negara Malaysia dan Singapura. Data menunjukkan sebanyak 4.300
perempuan dan anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks (Kompas, 10
Mei 2001) di wilayah tersebut. Kemudian di akhir tahun 2004 muncul lagi
kasus yang sama, bahkan meningkat mencapai angka 300.000.
1
Permasalahan perdagangan perempuan dan anak memang
merupakan permasalahan yang sangat kompleks yang tidak lepas dari
faktor-faktor ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang berkaitan erat
dengan proses industrialisasi dan pembangunan. Di negara-negara tertentu,
1
Dalam www.Fajar Online, 3 Desember 2004. 2
perdagangan perempuan dan anak bahkan dijadikan sebagai bagian dari
kebijakan politik perburuhan cheap Labour yang dimanfaatkan untuk
menekan biaya produksi sehingga cenderung dieksploitasi.
Trafiking merupakan salah satu jalur terjadinya perdagangan orang
yang korbannya rata-rata berada di bawah garis kemiskinan, khususnya
perempuan dan anak. Apalagi, hingga saat ini posisi perempuan masih
termarjinalisasi, tersubordinasi yang secara langsung dan tidak langsung
akan mempengaruhi kondisi perempuan.
Situasi semacam ini merupakan santapan sindikat perdagangan
perempuan dan anak yang sudah terorganisir untuk melakukan perekrutan.
Bahkan nyaris jauh dari jangkauan hukum, karena sindikatnya diawali
dengan transaksi utang-piutang antara pemasok tenaga kerja ilegal dengan
korban yang mempunyai bayi atau anak perempuan yang masih perawan,
sehingga jika korban tidak mampu untuk menyelesaikan transaksi yang
telah disepakati, maka agunannya adalah anak perempuan yang masih bau
kencur.
Perdagangan perempuan dan anak mempunyai jaringan yang sangat
luas. Praktik perdagangan anak yang paling dominan berada di sektor jasa
prostitusi, di mana kebanyakan korbannya adalah anak-anak perempuan. Di
Asia Tenggara, dalam beberapa tahun belakangan ini sejumlah besar anakanak dari Myanmar, Kamboja, Cina, Laos, telah diperdagangkan dan dipaksa
bekerja di dunia prostitusi di Thailand. Baik anak laki-laki maupun
perempuan dari daerah pedalaman yang miskin, di bujuk oleh agen
(recruiters) dan pedagang profesional yang menjanjikan mereka pekerjaan
yang baik atau layak (legitimate) di Thailand yang kondisi ekonominya lebih
baik. Anak-anak perempuan dari Myanmar dibawa ke Thailand melalui
berbagai pos (tempat pemeriksaan) perbatasan. Di Kamboja, mereka tiba
melalui sungai Mekong ke berbagai provinsi di Thailand bagian utara dan
barat daya.
Masyarakat internasional telah lama menaruh perhatian terhadap
permasalahan perdagangan anak ini. PBB, misalnya, melalui konvensi tahun
1949 mengenai penghapusan perdagangan manusia dan eksploitasi
pelacuran oleh pihak lain, konvensi tahun 1979 mengenai penghapusan
segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan konvensi tahun 1989
mengenai hak-hak anak. Berbagai organisasi internasional seperti IOM, ILO,
UNICEF, dan UNESCO memberikan perhatian khusus pada masalah
perdagangan anak, pekerja anak yang biasanya berada pada kondisi
pekerjaan eksploitatif, seksual komersial.
Dari laporan yang diterima Kementerian Pemberdayaan Perempuan
berkaitan dengan pelecehan, penipuan, pemerkosaan, dan kekerasan, di
terdapat kurang lebih 1.079 TKI perempuan dari Singapura melarikan diri
atau melapor ke KBRI, 235 kasus bermasalah dari Saudi Arabia, 219 TKI
yang dipulangkan karena tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang 3
berlaku, masing-masing dari Kuwait, Kuala Lumpur, Brunei, Jordania, dan
Kolombia.
2
Salah satu faktor yang mendorong terjadinya trafiking adalah faktor
kemiskinan yang cenderung dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk
kepentingan bisnis, di mana korban diperjualbelikan bagaikan barang yang
tidak berharga melalui tipu muslihat.
Jika ditinjau dari aspek hukum, sindikat seperti ini sudah masuk area
tindak pidana, perlakuan mereka orientasinya adalah bisnis, tanpa
memikirkan bahwa perempuan dan anak merupakan makhluk ciptaan
Tuhan yang perlu dilindungi dan mempunyai harga diri sebagai pemangku
hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 UU No.
39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemerintah Indonesia telah melahirkan Undang-Undang
Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan telah meratifikasi Konvensi
Hak Anak (Convention on the Rights on the Child) melalui Keppres Nomor 36
Tahun1990 Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 57.
Dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara telah
selangkah lebih maju dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6
Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan
Anak.
Dari uraian tersebut di atas, penulis hendak meninjau permasalahan
ini dari sudut aturan-aturan dan perundang-undangan, maka penulis juga
akan mengaitkan masalah perdagangan anak ini dengan kewajiban
Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (KHA),
khususnya kewajiban dalam pasal 35 KHA yang mewajibkan negara untuk
mencegah penculikan, perdagangan, atau penyelundupan anak untuk
tujuan dan dalam bentuk apapun.
1.2 Pengertian Anak
Terdapat beraneka ragam pendapat mengenai pengertian anak, dan
pada umur berapa seorang itu dikategorikan anak-anak.
Menurut Convention on the Right of the Child (Konvensi Hak Anak)
pada tanggal 20 November 1989 yang telah diratifikasikan oleh Indonesia,
disebutkan dalam pasal 1 pengertian anak, adalah:
“Semua orang yang di bawah umur 18 tahun. Kecuali undang-undang
menetapkan kedewasaan dicapai lebih awal.”
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997
tentang Peradilan Anak. Pasal 1 menyatakan anak adalah “Orang yang telah
2
Dalam Kompas, Rabu 17 Desember 2003. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan: Putuskan
Rantai Sindikat Perdagangan. Tersedia juga di www. Kompas.com. 4
mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun dan belum kawin”
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, LN 1979-32 tentang
Kesejahteraan Anak dalam pasal 1, anak adalah: “Seseorang yang belum
mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum kawin.”
Di Indonesia sendiri dapat kita temui perbedaan pendapat mengenai
orang yang dikategorikan sebagai anak seperti di bawah ini.
a. Menurut Hukum Adat, anak tersebut sering dikatakan minderjarig heid
(bawah umur), yaitu apabila seseorang berada dalam keadaan dikuasai
oleh orang lain yaitu jika dikuasai oleh orang tuanya, maka dia dikuasai
oleh walinya (voogd) nya.
Kriterianya adalah (Datuk Usman 1997: 2):
1. Belum penuh 21 tahun;
2. Belum Kawin.
b. Menurut fiqh Islam, seseorang dikatakan dewasa, dengan salah satu
tanda yang berikut (Sulaiman Rasyid 1998: 75).
a. Cukup berumur 15 tahun;
b. Keluar mani;
c. Mimpi bersetubuh;
d. Mulai keluar haid bagi perempuan.
Pengertian-pengertian tersebut di atas menekankan, bahwa selama
seseorang yang masih dikategorikan anak-anak, seharusnya masih dalam
tanggung jawab orang tua wali ataupun negara tempat si anak tersebut
menjadi warga negara tetap.
Pada Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan
bahwa:
“Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua
puluh satu dan tidak lebih dahulu kawin.
Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap dua
puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan
belum dewasa, mereka yang belum dewasa dan tidak berada di bawah
kekuasaan orang tua, berada di bawah perwalian atas dasar dan dengan
cara sebagaimana diatur dalam bagian ketiga, keempat, kelima, dan
keenam bab ini.”
Sedangkan dewasa dan belum dewasa menurut Romli Atmasasmita
adalah:5
“Selama di tubuhnya berjalan proses pertumbuhan dan perkembangan,
orang itu masih menjadi anak dan baru menjadi dewasa bila proses
perkembangan dan pertumbuhan itu selesai, jadi batas umur, anak-anak
adalah sama dengan permulaan menjadi dewasa, yaitu 18 tahun untuk
wanita dan 20 tahun untuk laki-laki, seperti halnya di Amerika,
Yugoslavia, dan negara-negara barat lainnya” (Romli Atmasasmita 1986:
34).
Anak Menurut Konvensi Hak Anak
Perhatian dunia terhadap nasib anak, sesungguhnya sudah dimulai
sejak tahun1924, ketika nasib anak-anak yang dijadikan budak atau anakanak dari budak-budak yang mempunyai nasib sangat buruk. Oleh karena
itu pada tahun 1924 Liga Bangsa Bangsa (LBB) telah mengesahkan Deklarasi
Hak Asasi Anak yang diusahakan oleh International Union for the Save
Children.
Dalam tahun yang sama lahir Universal Declaration of Human Rights
yang meyakinkan bahwa: “Semua orang dilahirkan bebas dan sama dalam
keluhuran diri dan hak-hak,” diterima 7 butir pokok Deklarasi 1924,
pengakuan bahwa manusia berutang budi pada anak untuk sesuatu yang
terbaik yang dapat diberikan kepada mereka, serta menerima bahwa hal
tersebut merupakan tanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya secara
terhormat.
3
Berkaitan dengan perkembangan perlindungan hak-hak asasi
manusia, hak-hak anak menjadi perhatian dan seterusnya diakui bahwa hak
anak adalah hak asasi manusia.
Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
dideklarasikan dalam Sidang Umum PBB 26 Januari 1990, Pemerintah
Indonesia telah mengesahkannya dalam Keppres Nomor 36 Tahun 1990
yang menetapkan bahwa:
“Semua anak tanpa pengecualian apapun memiliki hak yang tercantum
dalam deklarasi, tanpa perbedaan atau diskriminasi atau dasar ras,
warna kulit, jenis kelamin, bangsa, agama, paham politik lainnya, asal
kebangsaan atau asal sosial, kekayaan, kelahiran, dan status dari dirinya
sendiri atau dari keluarganya.”
Oleh karena Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak, maka
Indonesia terikat secara hukum untuk melaksanakan ketentuan yang
termaktub di dalam Konvensi Hak Anak.
4
Dalam substansi atau materi
3
Dalam Mukadimah Konvensi Anak-anak PBB.
4
Lihat Konvensi Hak Anak tahun 2000 hal. 121 .6
Konvensi Hak Anak dideskripsikan secara detail, menyeluruh, dan maju
merupakan apa saja yang menjadi hak anak.
Konvensi Hak Anak melingkupi segenap hak yang secara tradisional
melekat atau dimiliki anak sebagai manusia dan hak-hak anak sebagai hak
anak yang memerlukan perlakuan dan perlindungan khusus. Konvensi Hak
Anak terdiri dari 54 (lima puluh empat) pasal yang berdasar materi
hukumnya mengatur mengenai hak-hak anak dan mekanisme implementasi
hak anak oleh negara peserta yang meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Materi hukum hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak tersebut
dapat dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori hak-hak anak:
5
1. Hak terhadap kelangsungan hidup (survival right), yaitu hak-hak
anak dalam Konvensi Hak Anak yang meliputi hak-hak anak untuk
melestarikan dan mempertahankan hidup (the rights of life) dan hak
untuk memperoleh standar kesehatan yang tertinggi dan
perawatan yang sebaik-baiknya.
2. Hak terhadap perlindungan (protection rights), yaitu hak-hak anak
dalam Konvensi Hak Anak yang meliputi hak perlindungan dari
diskriminasi, tindak kekerasan, dan keterlantaran bagi anak yang
telah mempunyai keluarga dan bagi anak-anak pengungsi.
3. Hak untuk tumbuh-kembang (development right), yaitu hak-hak anak
dalam Konvensi Hak Anak yang meliputi segala bentuk pendidikan
(formal dan nonformal) dan hak untuk mencapai standar hidup
yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan
fisik anak.
4. Hak untuk berpartisipasi (participation right), yaitu hak-hak anak
dalam Konvensi Hak Anak yang meliputi hak anak untuk
menyatakan pendapat dalam segala hak yang mempengaruhi anak.
Konvensi hak-hak anak ini, memiliki cara pandang yang berbeda
dibandingkan dengan instrumen-instrumen sebelumnya. Perbedaan itu
terutama, nampak dari caranya melihat dan memperlakukan anak, bukan
semata-mata sebagai pihak yang ditempatkan secara paradoksal dengan
orang dewasa, melainkan ia diperlakukan sebagai satu insan yang penuh
dengan segala hak-hak yang secara inheren melekat pada diri anak manusia
(Bagir Manan 1997: 86).
Pasal 2 Undang-Undang Kesejahteraan Anak Nomor 4 Tahun 1979 di
rumuskan hak-hak anak sebagai berikut:
1. Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan
bimbingan berdasarkan kasih sayang, baik di dalam keluarga
5
Ibid,.7
maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang
dengan wajar.
2. Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan
dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kepribadian bangsa untuk
menjadi warga negara yang baik.
3. Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa
dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
4. Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang
dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan
perkembangan yang wajar.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang Kesejahteraan Anak Nomor
4 Tahun 1979 antara lain dikatakan bahwa anak baik secara rohani, jasmani,
maupun sosial belum memiliki kemampuan untuk berdiri sendiri, maka
menjadi kewajiban bagi generasi terdahulu untuk menjamin, memelihara,
dan mengamankan kepentingan ini selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak
yang mengasuhnya di bawah pengawasan dan bimbingan negara, dan
bilamana perlu oleh negara sendiri. Karena kewajiban inilah, maka yang
bertanggung jawab atas asuhan anak wajib pula melindunginya dari
gangguan-gangguan yang datang dari luar maupun dari anak itu sendiri.
Sehingga secara kenegaraan, pemerintah menunjuk orang tua asuh dalam
bentuk kelembagaan seperti panti asuhan dan diangkat orang tua asuh
lainnya.
Dalam penjelasan pasal 9 Undang-Undang Kesejahteraan Anak
Nomor 4 Tahun 1979 disebutkan, bahwa tanggung jawab orang tua atas
kesejahteraan anak mengandung kewajiban memelihara serta mendidik
anak sedemikian rupa, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang
menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti kepada orang tua, berbudi
luhur, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berkemauan serta
berkemampuan untuk meneruskan cita-cita bangsa.
Pengertian perempuan menurut Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak adalah orang
yang mempunyai alat kelamin perempuan, dapat mengalami menstruasi,
hamil, melahirkan anak, menyusui, dan termasuk orang yang telah
mendapat status hukum sebagai perempuan.
1.3 Sejarah Lahirnya Konvensi Hak Anak
Sejarah perjalanan hak-hak anak mulai dari gagasan sampai pada
penerimaannya sebagai konvensi PBB berlangsung panjang. Berbicara
mengenai sejarah perjalanan hak-hak anak dimulai dengan usaha 8
perumusan draf hak-hak anak yang dilakukan Mrs. Englantynee Jebb,
pendiri Save the Children Fund.
Seusai melaksanakan programnya merawat para pengungsi anakanak di Balkan setelah perang dunia pertama, Jebb membuat draf “Piagam
Anak”. Pada tahun 1923 beliau menulis:
“Saya percaya bahwa kita harus menuntut hak-hak tertentu bagi anak-anak
dan memperjuangkannya untuk mendapatkan pengakuan universal.”
6
Dalam draf yang dikemukakannya Jebb mengembangkan 7 (tujuh)
gagasan mengenai hak-hak anak, yaitu:
7
1. Anak harus dilindungi di luar dari segala pertimbangan mengenai
ras, kebangsaan, dan kepercayaan.
2. Anak harus dipelihara dengan tetap menghargai keutuhan
keluarga.
3. Bagi anak harus disediakan sarana yang diperlukan untuk
perkembangan secara normal, baik materil, moral, dan spiritual.
4. Anak yang lapar harus diberi makan, anak yang sakit harus dirawat,
anak cacat mental atau cacat tubuh harus di didik, anak yatim
piatu dan anak terlantar harus diurus/diberi perumahan.
5. Anaklah yang pertama-tama harus mendapatkan bantuan atau
pertolongan pada saat terjadi kesengsaraan.
6. Anak harus menikmati dan sepenuhnya mendapat manfaat dari
program kesejahteraan dan jaminan sosial, mendapat pelatihan
agar pada saat diperlukan nanti dapat dipergunakan untuk mencari
nafkah, serta harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi.
7. Anak harus diasuh dan dididik dengan suatu pemahaman bahwa
bakatnya dibutuhkan untuk pengabdian sesama umat.
Pada tanggal 20 November 1989, Konvensi Hak Anak (Convention on
the Rights of the Child) telah disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), dan mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered in
to force) pada tanggal 2 September 1990. Konvensi Hak Anak ini merupakan
instrumen yang merumuskan prinsip-prinsip universal dan norma hukum
mengenai kedudukan anak. Oleh karena itu, Konvensi Hak Anak ini
merupakan sebuah perjanjian internasional mengenai hak asasi manusia
yang memasukkan masing-masing hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi,
sosial, dan budaya. Konvensi Hak Anak merupakan hasil dari konsultasi dan
pembicaraan negara-negara, lembaga-lembaga PBB, dan lebih dari lima
puluh organisasi internasional.
6
Lihat UNICEF, Pengembangan Hak Anak dan Pedoman Pelatihan Tentang Konvensi 1996 hal. 24.
7
Ibid,. 9
Berdasarkan materi hukum yang tercakup di dalam Konvensi Hak
Anak, dapat dikualifikasikan beberapa isi konvensi, yakni:
1. Penegasan hak-hak anak;
2. Perlindungan anak oleh negara;
3. Peran serta berbagai pihak (pemerintah, masyarakat, dan swasta) dalam
menjamin penghormatan terhadap hak-hak anak.
Di dalam pembukaan/preambule atau Konvensi Hak Anak,
dikemukakan latar belakang dan landasan strategi-filosofis hak-hak anak
yang menegaskan bahwa anak-anak, berhubung kondisi mereka yang
rentan membutuhkan pengasuhan dan perlindungan khusus.
“Recalling that, in the Universal Declaration of Human Rights, the United
Nation has proclamed that childhood is entitled to special care and assistance”
(Hadi Setia Tunggal 2000: 34).
1.4 Pengertian Trafiking
Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 49/166 mendefinisikan istilah
“trafiking” :
“Trafficking is the illicit and clandestine movement of persons across national
and international borders, largely from developing countries and some
countries and some countries with economies in transition, with the end goal
of forcing women and girl children into sexually or economically oppressive
and exploitative situations for the profit of recruiters, traffickers, and crime
syndicates, as well as other illegal activities related to trafficking, such as
forced domestic Labour, false marriages, clandestine employment and false
adoption.” (Perdagangan adalah suatu perkumpulan gelap oleh beberapa
orang di lintas nasional dan perbatasan internasional, sebagian besar
berasal dari negara-negara yang berkembang dengan perubahan
ekonominya, dengan tujuan akhir memaksa wanita dan anak-anak
perempuan bekerja di bidang seksual dan penindasan ekonomis dan
dalam keadaan eksploitasi untuk kepentingan agen, penyalur, dan
sindikat kejahatan, sebagaimana kegiatan ilegal lainnya yang
berhubungan dengan perdagangan seperti pembantu rumah tangga,
perkawinan palsu, pekerjaan gelap, dan adopsi).
Global Alliance Against Traffic in Women (GAATW) mendefinisikan
istilah perdagangan (trafficking):10
“Semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan,
pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang
dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk penggunaan
ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang
dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik
dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual
atau reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan,
dalam suatu lingkungan lain dari tempat di mana orang itu tinggal pada
waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali.
Sesuai dengan definisi tersebut di atas bahwa istilah “perdagangan“
(trafiking) mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Rekrutmen dan /transportasi manusia;
b. Diperuntukkan bekerja atau jasa /melayani;
c. Untuk keuntungan pihak yang memperdagangkan.
Pengertian trafiking dari Protokol PBB pada Desember Tahun 2000,
yaitu untuk mencegah, menekan, dan menghukum pelaku terhadap
manusia, khususnya perempuan dan anak (Protocol to prevent, suppress, and
punish trafficking in persons especially women and children, supplementing the
United Nations Convention against transnational organized crime, December
2000). Pemerintah Indonesia telah menandatangani protokol ini.
Kegiatan mencari, mengirim, memindahkan, menampung, atau
menerima tenaga kerja dengan ancaman, kekerasan, atau bentuk-bentuk
pemaksaan lainnya, dengan cara menipu, memperdaya (termasuk
membujuk dan mengiming-iming) korban, menyalahgunakan
kekuasaan/wewenang atau memanfaatkan ketidaktahuan, keingintahuan,
kepolosan, ketidakberdayaan, dan tidak adanya perlindungan terhadap
korban, atau dengan memberikan atau menerima pembayaran atau imbalan
untuk mendapatkan izin/persetujuan dari orang tua, wali, atau orang lain
yang mempunyai wewenang atas diri korban dengan tujuan untuk
mengisap atau memeras tenaga (mengeksploitasi) korban (Irwanto dkk.
2001: 9).
Dari definisi di atas dapat disimpulkan:
a. Pengertian trafiking mencakup kegiatan pengiriman tenaga kerja, yaitu
kegiatan memindahkan atau mengeluarkan seseorang dari lingkungan
tempat tinggalnya atau (sanak) keluarga. Tetapi pengiriman tenaga kerja
yang dimaksud di sini tidak harus atau tidak selalu berarti pengiriman
ke luar negeri.
b. Meskipun trafiking dilakukan atas izin tenaga kerja yang bersangkutan,
izin tersebut sama sekali tidak menjadi relevan (tidak dapat digunakan
sebagai alasan untuk membenarkan trafiking tersebut) apabila terjadi
penyalahgunaan atau apabila korban berada dalam posisi tidak berdaya 11
(misalnya karena terjerat hutang), terdesak oleh kebutuhan ekonomi
(misalnya membiayai orang tua yang sakit), dibuat percaya bahwa
dirinya tidak mempunyai pilihan pekerjaan lain, ditipu, atau diperdaya.
c. Tujuan trafiking adalah eksploitasi, terutama eksploitasi tenaga kerja
(dengan memeras habis-habisan tenaga yang dipekerjakan) dan
ekplotasi seksual (dengan memanfaatkan atau menjual kemudaan,
kemolekan tubuh, serta daya tarik seks yang dimiliki tenaga kerja yang
bersangkutan dalam transaksi seks).
Pengertian sindikat perdagangan manusia, menurut Rebecca
Surtees dan Martha Wijaya adalah “sindikat kriminal“, yaitu merupakan
perkumpulan dari sejumlah orang yang terbentuk untuk melakukan
aktivitas kriminal (Rebecca Surthes dan Martha Wijaya 2003: 290).
Dari pengertian di atas, sindikat kriminal itu perbuatannya harus
dilakukan lebih dari satu orang dan telah melakukan perbuatan tindak
pidana dalam pelaksanaannya. Dalam aktivitas sindikat perdagangan
perempuan dan anak ini kegiatannya selalu dilakukan secara terorganisir.
Pengertian terorganisir menurut pendapat para sarjana adalah
sebagai berikut.
a. Donald Cressey: kejahatan terorganisir adalah suatu kejahatan yang
mempercayakan penyelenggaraannya pada seseorang yang mana dalam
mendirikan pembagian kerjanya yang sedikit, di dalamnya terdapat
seorang penaksir, pengumpul, dan pemaksa.
b. Michael Maltz: kejahatan terorganisir sebagai suatu kejahatan yang
dilakukan lebih dari satu orang yang memiliki kesetiaan terhadap
perkumpulannya untuk menyelenggarakan kejahatan. Ruang lingkup
dari kejahatan ini meliputi kekejaman, pencurian, korupsi monopoli,
ekonomi, penipuan, dan menimbulkan korban.
c. Frank Hagan: kejahatan terorganisir adalah sekumpulan orang yang
memulai aktivitas kejahatannya dengan melibatkan diri pada
pelanggaran hukum untuk mencari keuntungan secara ilegal dengan
kekuatan ilegal serta mengikatkan aktivitasnya pada kegiatan
pemerasan dan penyelewengan keuangan.
Trafiking manusia untuk berbagai tujuan, telah berlangsung cukup
lama, sejak dahulu kala hingga abad 21 ini, dari kerajaan Jawa yang
membentuk landasan bagi perkembangan perdagangan perempuan dengan
meletakkan mereka sebagai barang dagangan untuk memenuhi nafsu lelaki
dengan menunjukkan adanya kekuasaan dan kemakmuran. Kegiatan ini
berkembang menjadi lebih terorganisir pada masa penjajahan Belanda dan 12
Jepang. Bahkan kini, di alam kemerdekaan dan dalam era globalisasi,
kegiatan tersebut tidak semakin menyurut justru semakin marak.
8
Tujuan trafiking di Indonesia ialah perdagangan antardaerah/pulau
dan antarnegara. Indonesia adalah negara kepulauan yang mempunyai
ribuan pulau-pulau dan bermacam suku-suku, sehingga sangat
memudahkan terjadinya trafiking dalam lingkup domestik, dari beberapa
provinsi di mana kasus trafiking domestik terjadi, tempat-tempat wisata
yang berbatasan dengan negara lain, seperti Sumatera Utara, Riau,
Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Jakarta, Bali, dan Jawa Timur merupakan
daerah tujuan.
1.5 Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perdagangan Manusia
Dalam Kepres RI No.88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional
Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, menyebutkan faktorfaktor penyebab terjadinya perdagangan perempuan:
a. Kemiskinan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) adanya
kecenderungan jumlah penduduk miskin terus meningkat dari 11,3%
pada tahun 1996 menjadi 23,4% pada tahun 1999, walaupun
berangsur-angsur telah turun kembali menjadi 17,6% pada tahun
2002.
b. Ketenagakerjaan. Sejak krisis ekonomi tahun 1998 angka partisipasi
anak bekerja cenderung pula terus meningkat dari 1,8 juta pada
akhir tahun 1999 menjadi 17,6% pada tahun 2000.
c. Pendidikan. Survai sosial ekonomi nasional tahun 2000 melaporkan
bahwa 34% penduduk Indonesia berumur 10 tahun ke atas
belum/tidak tamat SD/tidak pernah bersekolah, 34,2% tamat SD dan
hanya 15% yang tamat SMP. Menurut laporan BPS pada tahun 2000
terdapat 14 anak usia 7-12 dan 24% anak usia 13-15 tahun tidak
melanjutkan ke SLTP karena alasan pembiayaan.
d. Migrasi. Menurut Konsorsium Peduli Buruh Migran Indonesia
(KOPBUMI) sepanjang tahun 2001 penempatan buruh migran ke luar
negeri mencapai sekurang-kurangnya 74.616 orang telah menjadi
korban proses trafiking.
e. Kondisi keluarga. Pendidikan rendah, keterbatasan kesempatan,
ketidaktahuan akan hak, keterbatasan informasi, kemiskinan, dan
gaya hidup konsumtif merupakan faktor yang melemahkan
ketahanan keluarga.
8
Lihat Kebijakan Penghapusan Perdagangan Manusia Khususnya Perempuan dan Anak, oleh Deputi
Bandung Koordinator Pemberdayaan Perempuan Kementrian Koordinator Bandung
Kesejahteraan Indonesia (2002: 1). 13
f. Sosial budaya. Anak seolah merupakan hak milik yang dapat
diperlakukan sehendak orang tuanya, ketidak-adilan jender, atau
posisi perempuan yang dianggap lebih rendah masih tumbuh di
tengah kehidupan masyarakat desa.
g. Media massa. Media masih belum memberikan perhatian yang penuh
terhadap berita dan informasi yang lengkap tentang trafiking, dan
belum memberikan kontribusi yang optimal dalam upaya
pencegahan maupun penghapusannya. Bahkan tidak sedikit justru
memberitakan yang kurang mendidik dan bersifat pornografis yang
mendorong menguatnya kegiatan trafiking dan kejahatan susila
lainnya.
Banyak faktor yang mendorong orang terlibat dalam perdagangan
manusia, yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu supply dan demand.
Dari sisi supply antara lain:
a. Trafiking merupakan bisnis yang menguntungkan. Dari industri seks saja
diperkirakan US $ 1,2 – 3,3 milyar per tahun untuk Indonesia. Hal ini
menyebabkan kejahatan internasional terorganisir menjadi prostitusi
internasional dan jaringan perdagangan manusia sebagai fokus utama
kegiatannya.
b. Kemiskinan telah mendorong anak-anak tidak sekolah sehingga
kesempatan untuk memiliki keterampilan kejuruan serta kesempatan
kerja menyusut. Seks komersial kemudian menjadi sumber nafkah yang
mudah untuk mengatasi masalah pembiayaan hidup. Kemiskinan pula
yang mendorong kepergian anak dan ibu sebagai tenaga kerja wanita,
yang dapat menyebabkan anak terlantar tanpa perlindungan sehingga
berisiko menjadi korban.
c. Keinginan untuk hidup lebih layak, tetapi dengan kemampuan yang
minim dan kurang mengetahui informasi pasar kerja, menyebabkan
mereka terjebak dalam lilitan hutang para penyalur tenaga kerja dan
mendorong mereka masuk dalam dunia prostitusi.
d. Konsumerisme merupakan faktor yang menjerat gaya hidup anak
remaja, sehingga mendorong mereka memasuki dunia pelacuran secara
dini. Akibat konsumerisme, berkembanglah kebutuhan untuk mencari
uang banyak dengan cara mudah.
e. Pengaruh sosial budaya seperti pernikahan di usia muda yang rentan
perceraian, yang mendorong anak memasuki eksploitasi seksual
komersial. Adanya kepercayaan bahwa hubungan seks dengan anakanak secara homoseksual ataupun heteroseksual akan meningkatkan
kekuatan magis seseorang atau membuat awet muda, telah membuat
masyarakat melegitimasi kekerasan seksual dan bahkan
memperkuatnya.14
Dari sisi demand, antara lain:
a. Adanya kegiatan pembangunan yang lebih melibatkan pekerja
pendatang tidak tetap yang pada umumnya laki-laki, nampaknya
berhubungan dengan tajamnya peningkatan pelacuran.
b. Meningkatkan kemudahan dan frekuensi internasional bersamaan
dengan tumbuhnya fenomena migrasi temporer karena alasan
pekerjaan, telah meningkatkan peluang perdagangan manusia.
c. Berkembangnya kejahatan dalam jaringan perdagangan manusia untuk
prostitusi dan berbagai bentuk prostitusi lainnya.
d. Globalisasi keuangan dan perdagangan memunculkan industri
multinasional, kerjasama keuangan dan perbankan menyebabkan
banyaknya pekerja asing (ekspatriat) dan pebisnis internasional tinggal
sementara di Indonesia. Keberadaan mereka meningkatkan demand
untuk jasa layanan seks yang memicu peningkatan perdagangan
perempuan.
e. Banyak laki-laki Cina Taiwan yang merindukan perempuan Cina yang
masih “tradisional”. Melalui layanan “mail order bride” yang sudah lebih
dulu marak di Thailand dan Filipina, layanan diperluas ke Indonesia,
melibatkan calo-calo sejak dari lapis bawah di Singkawang, tempat
transit di Jakarta, dan di Taiwan. Satu mempelai bisa membuat para calo
mendapat uang sekitar Rp 45 juta. Tetapi tidak semuanya berakhir
dengan bahagia, karena ternyata para suami Taiwan itu ada yang hanya
petani yang hidup di pelosok Taiwan dan banyak diantaranya suka
melakukan tindakan kekerasan, membebani dengan banyak pekerjaan,
dan memperlakukannya sebagai budak (Arif Gosita, dkk. 2001: 34).
f. Kebutuhan para majikan akan pekerja yang murah, penurut, mudah
diatur, dan mudah ditakut-takuti telah mendorong naiknya demand
terhadap pekerja anak (pekerja Jermal di Sumatera Utara, buruh-buruh
pabrik/industri di kota-kota besar, di perkebunan, pekerja tambang
permata di Kalimantan, perdagangan, dan perusahaan penangkap ikan).
Seringkali anak-anak bekerja dalam situasi yang rawan kecelakaan dan
berbahaya.
g. Perubahan struktur sosial yang diiringi oleh cepatnya
industrialisasi/komersialisasi, telah meningkatkan jumlah keluarga
menengah, sehingga meningkatkan kebutuhan akan perempuan dan
anak untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Dalam
kondisi yang tertutup dari luar, anak-anak itu rawan terhadap
penganiayaan baik fisik maupun seksual. Selain dipaksa bekerja berat
tanpa istirahat, mereka diperlakukan kasar jika mengeluh.
h. Kemajuan bisnis pariwisata di seluruh dunia yang juga menawarkan
pariwisata seks, termasuk yang mendorong tingginya permintaan akan
perempuan dan anak-anak untuk bisnis tersebut. Ketakutan para 15
pelanggan terinfeksi virus HIV/AIDS menyebabkan banyak perawan
muda direkrut untuk tujuan itu. Pulau Batam telah menarik orang asing
tidak saja untuk membuka usaha, tetapi juga untuk pelayan seksual
yang mudah didapat dan murah. Gadis-gadis belia dari Jawa dan
Sumatera dengan gencar direkrut untuk memenuhi kebutuhan para
pengusaha yang kebanyakan berasal dari Korea dan Singapura. Bali
sebagai daerah wisata, banyak merekrut gadis-gadis lokal dan juga dari
tempat-tempat lain di Indonesia untuk eksploitasi secara seksual,
biasanya oleh turis-turis asing. Indonesia dan Taiwan adalah tujuan
kedua wisatawan seks dari Australia. Dengan maraknya AIDS, anak-anak
menjadi semakin laku. Harga anak perawan sangat mahal, dan dengan
adanya resesi, membuat anak perawan keluarga miskin menjadi sangat
potensial untuk dijual.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar